Kabupaten Bandung, Mediasakti.id,-
24 Mei 2026. Pekerjaan Proyek saluran air (drainase) di Kampung Bojong RT 02 RW 01 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang di duga mengandung kecurangan dari aturan dinas.
Pekerjaan proyek yang sedang berjalan tujuh hari hingga kini belum ada pemasangan papan informasi proyek yang seharusnya di pasang awal pekerjaan dan dilakukan pada proyek yang dibiayai oleh negara.
Ketika melaksanakan kunjungan lokasi pekerjaan pada Minggu (24/5/2026), menemukan bahwa pekerjaan proyek drainase tersebut sudah berjalan mencapai tahap setengah jalan pengerjaan.
Dari kondisi galian yang terlihat, ditemukan bahwa kedalaman galian dinilai lumayan dangkal, sehingga dugaan kekuatan struktur drainase tidak akan kuat bertahan lama dan akan mudah terseret air bila hujan deras datang .
“Dengan itu sangat menyayangkan penggunaan anggaran negara tidak diimbangi dengan transparansi yang layak. Seolah sudah jadi budaya yang mengakar, setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga selalu ada oknum pelaksana yang nakal yang tidak mentaati ketentuan aturan dinas yang sudah ada,” ujar salah satu pihak pihak yang melakukan pantauan
Menurut peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebelum kegiatan dimulai. Papan tersebut harus mencantumkan rincian lengkap seperti jumlah anggaran, nomor kontrak, panjang dan volume proyek, serta lama waktu pelaksanaan.
“Besar kecilnya uang negara, dalam setiap pelaksana wajib untuk menyiapkan papan informasi tersebut. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada pemerintahan setempat dan warga masyarakat,” tambahnya.
Dari Pihak yang melakukan pantauan sangat berharap agar dinas yang terkait segera melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk mengevaluasi hasil kerja yang dilakukan oleh pelaksana yang disebut sebagai “CV siluman”.
“Bila ditemukan bukti pelanggaran, kami sangat mengharapkan diberikan sangsi tegas kepada pelaksana yang nakal agar tidak terjadi lagi kepada proyek-proyek selanjutnya,” pungkas mereka.
Dengan berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun pelaksana proyek mengenai kondisi yang ditemukan.
(Asep m).























