Beranda Regional Priangan Timur SPPG Pamarican Masih Disuspensi, BGN Beri Waktu 20 Hari untuk Membenahi Dapur

SPPG Pamarican Masih Disuspensi, BGN Beri Waktu 20 Hari untuk Membenahi Dapur

42

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Badan Gizi Nasional (BGN) masih memberlakukan suspensi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciamis Pamarican Pamarican 2. Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah ditemukan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi selama dua hari berturut-turut.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Ciamis, Eggy, menegaskan bahwa suspensi terhadap SPPG Pamarican bukan disebabkan oleh persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), melainkan hasil evaluasi atas temuan makanan tidak layak konsumsi.

“Suspensi bukan karena SLHS, tetapi karena adanya kejadian makanan tidak layak konsumsi selama dua hari berturut-turut. Setelah dilakukan investigasi, SPPG diberikan waktu untuk melakukan perbaikan,” ujar Eggy. Kamis, 10/9/2026.

Pasca-temuan tersebut, SPPG Pamarican Pamarican 2 menjalani perbaikan di sejumlah bagian. Pembenahan mencakup tata letak bangunan hingga pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) baru.

Menurut Eggy, pembenahan IPAL menjadi salah satu perhatian utama karena sistem pembuangan sebelumnya dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelola SPPG diberikan waktu maksimal 20 hari untuk menyelesaikan seluruh perbaikan. Namun, apabila pembenahan dapat diselesaikan lebih cepat, pihak SPPG dapat menyampaikan laporan perkembangan renovasi kepada BGN.

Selanjutnya, tim Deputi Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi.

“Jika perbaikan telah selesai, progresnya dapat dilaporkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh tim Tauwas. Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, suspensi dapat dicabut,” jelasnya.

Eggy berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Ciamis. Pengawasan, khususnya dalam proses pengolahan makanan, perlu diperketat agar makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat benar-benar aman dan layak dikonsumsi.

“Kami berharap kejadian ini mendorong seluruh SPPG untuk meningkatkan kehati-hatian, terutama bagi staf yang bertugas memasak, sehingga tidak ada lagi makanan yang tidak layak konsumsi sampai diterima di sekolah,” tegasnya.

SPPG Lakbok Sempat Disuspensi, Kemudian Langsung Dicabut
Sementara itu, persoalan berbeda terjadi pada SPPG Ciamis Lakbok Sindangangin 3. SPPG tersebut sempat tercantum dalam surat suspensi pada 7 September 2026 karena adanya perbedaan data terkait SLHS.

Dalam data BGN, nama SPPG tercatat sebagai SPPG Ciamis Lakbok Sindangangin 3, sedangkan dalam data Kementerian Kesehatan tercatat sebagai SPPG Ciamis Lakbok Sindangangin.

Perbedaan penulisan tersebut kemudian diketahui sebagai persoalan teknis administratif. Surat suspensi pun dicabut pada hari yang sama.
“Per hari ini, jumlah SPPG operasional di Ciamis sebanyak 181 dan seluruhnya telah 100 persen memiliki SLHS,” kata Eggy.

Dengan demikian, operasional SPPG di Kabupaten Ciamis secara umum tetap berjalan normal, sementara SPPG Pamarican Pamarican 2 masih menjalani pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi. ( Dods ).