Beranda Regional Bandung Raya DPRD KBB Paripurna dengan BANGGAR Mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta...

DPRD KBB Paripurna dengan BANGGAR Mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Rancangan Perubahan Perioritas dan PPAS T.A.2026

27

Kabupaten Bandung Barat, Mediasakti.id ,-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., beserta jajaran Pimpinan DPRD, dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam laporan resmi Badan Anggaran DPRD KBB, disampaikan sejumlah penyesuaian angka dan dinamika struktur anggaran APBD Tahun Anggaran 2026:

Pendapatan Daerah
Target Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA-PPAS T.A. 2026 disepakati mengalami kenaikan sebesar Rp25,39 miliar. Dari semula Rp3,136 triliun, kini naik menjadi Rp3,162 triliun.

Belanja Daerah
Alokasi Belanja Daerah bertambah sebesar Rp169,06 miliar. Dari angka awal Rp3,198 triliun, disesuaikan menjadi Rp3,367 triliun.

Defisit dan Pembiayaan Netto
“Berdasarkan perbandingan pendapatan dan belanja, terdapat defisit anggaran sebesar Rp205,67 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penambahan Pembiayaan Netto dari semula Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SILPA) T.A. 2026 diproyeksikan nihil (Rp0).” hal itu di sampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Barat

Selain menyampaikan postur anggaran, Badan Anggaran DPRD KBB memberikan sejumlah masukan dan penekanan krusial kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD T.A. 2026:

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemkab dituntut lebih agresif menggali potensi pajak daerah, retribusi, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Koordinasi Pendapatan Transfer: Mendorong koordinasi insentif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat agar target pendapatan transfer dapat dicapai secara maksimal.

Efisiensi dan Rasionalisasi Belanja: Mengingat kondisi keuangan daerah yang berada dalam posisi defisit, Pemkab diminta melakukan efisiensi, rasionalisasi, dan re-alokasi anggaran belanja operasi, belanja modal, maupun belanja barang/jasa agar APBD tetap sehat.

Skala Prioritas dan Visi Misi: Setiap program dan kegiatan harus terukur, rasional, serta berfokus pada capaian visi-misi Bupati yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2026 antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD T.A. 2026.

Redaksi / Muller Munthe.
Sumber : Sek DPRD Kab Bandung Barat.