Beranda Kriminal Pelajar 17 Tahun Alami 45 Jahitan Akibat Berselisih Hingga Berujung Celurit

Pelajar 17 Tahun Alami 45 Jahitan Akibat Berselisih Hingga Berujung Celurit

29

Sukabumi, Media Sakti.id. —

Perselisihan yang berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 8 September 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami luka serius pada kaki kiri setelah terkena sabetan celurit.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban.

Saat itu, terjadi perselisihan antara pelaku dan saksi yang kemudian berujung saling tantang untuk berkelahi. Pelaku sempat melakukan tendangan dan pemukulan terhadap saksi.

Situasi kemudian semakin memanas ketika pelaku kembali ke tempatnya bekerja untuk mengambil sebilah celurit. Pelaku selanjutnya kembali menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, pelaku justru melarikan diri dan masuk ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban kemudian sempat melemparkan sebuah meja kayu ke arah pelaku hingga mengenai bagian wajahnya.

Merasa emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah celurit. Pelaku mengayunkan celurit sebanyak satu kali hingga mengenai kaki sebelah kiri korban.

“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di wilayah Bogor, kemudian melanjutkan perjalanan menuju sebuah pesantren yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam yang digunakan pelaku, satu bilah celurit yang digunakan dalam penganiayaan, serta satu meja bundar yang digunakan korban untuk melindungi diri.

Terhadap pelaku, penyidik mempersangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik atau tindak pidana. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terus menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sumber : Humas
Reporter : Deni Handersen.