Beranda Nasional _PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu : Harapan Besar, Harus Adil,...

_PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu : Harapan Besar, Harus Adil, Transparan, Bebas Calo_

18

Mediasakti.id ,-

I. Pendahuluan

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi mengusulkan puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Usulan ini telah ditandatangani oleh Bupati pada 26 Agustus 2026 dan disampaikan kepada Kementerian PANRB, menyasar guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta fungsional lainnya.

Lembaga Kajian Sosial dan Budaya (LKSB) mendukung penuh langkah ini sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian yang tertunda. Namun, LKSB menegaskan bahwa prosesnya harus murni berdasarkan prestasi, masa kerja, dan kebutuhan — tanpa biaya, tanpa calo, serta tanpa diskriminasi antarbidang.

II. Fakta Strategis

* Kebijakan Utama: Pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

* Pihak Pengusul: Pemkab Lombok Timur kepada Kementerian PANRB.

* Cakupan Sasaran: Guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga fungsional lainnya.

* Peringatan Penting: Proses ini GRATIS — waspada terhadap calo dan oknum yang menjanjikan kelulusan berbayar.

* Tujuan Kebijakan: Memberikan kepastian karier, penghasilan yang layak, dan pengakuan pengabdian yang merata bagi seluruh pegawai.

III. Kajian Sosial: Makna dan Harapan

* Pengakuan yang Tertunda: Banyak PPPK paruh waktu telah mengabdi bertahun-tahun dengan beban tugas yang sama tetapi perlakuan yang berbeda. Perubahan status ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak yang seharusnya diberikan sejak awal tanpa memandang bidang tugas.

* Keadilan & Kesejahteraan Keluarga: Status penuh waktu berarti penghasilan yang lebih layak, jaminan sosial yang lebih baik, serta kepastian masa depan bagi pegawai dan keluarganya.

* Pelayanan Publik yang Lebih Baik: Pegawai yang dihargai akan bekerja dengan lebih tenang dan berdedikasi tinggi, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

* Risiko Calo: Kebijakan berdampak besar ini sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan berbayar. Hal ini menjadi ancaman terbesar yang harus diwaspadai bersama di seluruh daerah.

IV. Syarat Wajib: Adil dan Transparan

Agar kebijakan ini tidak menyesatkan, beberapa syarat mutlak harus dipenuhi oleh pemerintah daerah:

1. Kriteria Jelas & Terbuka: Masa pengabdian, kinerja, pendidikan, dan kebutuhan formasi harus dipublikasikan secara transparan dan berlaku sama untuk semua bidang (pendidikan, kesehatan, maupun teknis).

2. Proses Murni GRATIS: Tidak ada biaya administrasi sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta imbalan, itu dipastikan adalah calo dan harus segera dilaporkan.

3. Daftar Nama Dipublikasi: Nama-nama kandidat harus diumumkan minimal 14 hari sebelum dikirim ke pusat, lengkap dengan jalur banding yang mudah dan cepat bagi yang merasa tertinggal.

4. Cakupan Menyeluruh: Tidak boleh ada bidang yang terabaikan (guru, tenaga kesehatan, penyuluh, analis, pengelola data, dan tenaga teknis lainnya wajib diakomodasi secara merata).

5. Kejelasan Hak Pegawai: Status, besaran gaji, jenis tunjangan, serta kejelasan perhitungan masa kerja sebelumnya harus tertulis secara transparan.

V. Seruan dan Ajakan LKSB

* Kepada Seluruh Pemerintah Daerah: Jangan hanya menunggu. Segera usulkan PPPK paruh waktu di daerah masing-masing dengan menetapkan kriteria yang jelas, mengumumkan daftar nama secara transparan, membentuk tim pengawas independen, serta memastikan seluruh bidang jabatan tercakup.

* Kepada Para PPPK Paruh Waktunya: Jangan pernah membayar untuk hak Anda sendiri. Periksa syarat secara mandiri, tolak dan laporkan pungutan liar, serta teruslah bekerja dengan sungguh-sungguh. Keadilan ini milik semua, bukan sebagian.

* Kepada Masyarakat: Ikutlah mengawasi proses ini dan laporkan jika ada pungutan liar. Kebijakan ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

VI. Penutup

_”Kenaikan status bukan hadiah yang bisa dibeli, dan bukan pula hak yang hanya milik sebagian orang — itu hak yang diberikan atas dasar pengabdian, kinerja, dan kebutuhan negara, untuk semua yang memenuhi syarat tanpa terkecuali.”_

Langkah mulia ini patut didorong dan direplikasi oleh seluruh daerah di Indonesia. Mari kita kawal bersama agar pengalihan status ini berjalan bersih, adil, dan transparan, sehingga seluruh PPPK paruh waktu di berbagai bidang dapat melayani masyarakat dengan tenang, tulus, dan penuh semangat.

_Oleh: H. M. S. Pelu, M.Pd._
_(Direktur Eksekutif LKSB / Pemerhati Sosial dan Budaya)_

_Jakarta, 26 September 2026_

_Sumber: JPNN 25 Sep 2026; Pernyataan Kepala BKPSDM Lombok Timur 24 Sep 2026; UU ASN No.5/2014; PP No.49/2018; Usulan Bupati Lombok Timur 26 Ags 2026_

Red / Muller / Sumber : _LEMBAGA KAJIAN SOSIAL DAN BUDAYA_ “Mengawal Kebijakan Publik, Merawat Keadilan Sosial, Mengedukasi Bangsa”_