Garut, Mediasakti.id, – Kapolres Garut AKBP Eirdhanto melaksanakan Konferensi Pers tentang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut dan Atau Penganiayaan Jika Mengakibatkan Mati, bertempat di Mapolres Garut Jalan Jenderal Sudirman No.204 Garut. Selasa (26/10/2021).
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, Kabag Ops, Kasi Propam, dan KBO Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menyampaikan bahwa berawal dari laporan masyarakat perihal kehilangan kakaknya setelah bertemu pada hari Senin 11 oktober 2021 lalu, dan akhirnya mengadu dan melaporkan kegudahannya ke pihak kepolisian pada hari rabu tanggal 20 oktober 2021 dengan membuat laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 392 / X / 2021 / JBR / RES GRT, tanggal 20 oktober 2021.
“Kemudian berbekal dasar laporan polisi ini, Team Sancang bentukan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto bergerak melakukan penyelidikan serta meminta informasi kepada saksi-saksi. Berkat keterangan saksi berinisial : “U”,” I “,”UM“,”O“, ”UY”,”A”,”DP”,”S”, didapat informasi adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ujar Kasat Reskrim
AKP Dede Sopandi juga menjelaskan, Pada hari sabtu tanggal 23 oktober 2021 team sancang Polres garut dan Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan para tersangka sebanyak 14 (empat belas) orang dan hasil keterangan para tersangka benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Team Sancang Polres Garut dan Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan cek tkp dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti.
“Para pelaku berjumlah 14 ( empat belas ) orang diantaranya bernisial “SF“,“BN“,“S“,“AF“,“IR“,“HB“, “IN“,“IRN“,“UM“,“ I “,“Z“,“ M “,“ DT “,“ AS “. Semua pelaku beralamat di kampung.Sengklek desa Sindangsari Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut:, ucapnya.
Dengan barang bukti berupa 2 (dua) buah cangkul, 2 (dua) buah golok 1 (satu) buah HP merek mito warna putih, 1 (satu) buah besi pipa panjang 50 cm dan 1 (satu) buah batu.
Sedangkan waktu dan tempat kejadian hari selasa tanggal 12 oktober 2021, sekitar pukul 02.00 wib di kampung sengklek desa sindangsari kecamatan cigedug kabubapten garut, dengan korban berinisial “M” (40) alamat Kampung Sengklek Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut.
Korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala dan wajah, luka bacok pada pundak, kedua kaki dan luka gorokan pada leher, kata AKP Sopandi.
Sementara, Kapolres Garut AKBP Wirdahnto menyampaikan bahwa para tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban dengan cara merencanakan terlebih dahulu. Selanjutnya para pelaku secara bersama – sama melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu, karena korban masih hidup selanjutnya korban digorok dengan menggunakan golok selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan di kubur.
“Adapun peran masing –masing pelaku diantaranya 1 orang Pelaku inisial “ SF”, membacok korban 5 kali dan menyembelih leher korban 2 kali (bulak balik) dengan menggunakan golok; 6 orang Pelaku inisial “DT” , “Z”, “I”, “M”, “AF”, “HB”, melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong secara bertubi tubi; 4 orang Pelaku inisial “ I”,“IN”,“IRN”,“UM”, melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu; 2 orang Pelaku inisial “S”,“BN” melakukan pemukulan dengan menggunakan besi; 1 orang Pelkau inisial g melakukan pemukulan dengan menggunakan batu”, jelas Kapolres.
Sedangkan modus operandi para pelaku para tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban dengan cara merencanakan terlebih dahulu, selanjutnya para pelaku secara bersama –sama melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu, karena korban masih hidup selanjutnya korban digorok dengan menggunakan golok selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan di kubur diduga pada saat dikubur korban masih hidup, ungkap AKBP Wirdhanto pada awak media.
Wirdhanto juga menambahkan bahwa alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga korban sering mencuri barang – barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari selasa tanggal 12 oktober 2021 korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga (belum terjadi baru percobaan), tandasnya.
Akibar berbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 340 KUHP, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP, pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Redaksi@03 Sumber: Humas Polres Garut
Terimakasih telah membaca Mediasakti.id Dapatkan Informasi Inspiratif dan Insight di email kamu
Daftarkan email