Subang, Mediasakti.id,– Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih Gelar Kegiatan Press Conference Terkait tentang Tindak Pidana Narkotika dan Sediaan Farmasi, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (03/11/2021).
Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan bahwa para terangka berhasil diamankan dibeberapa TKP dengan para tersangka diantaranya di Pamanukan sebanyak 2 TKP, Tambakdahan sebanyak 1 TKP, Cibogo sebanyak 2 TKP, Ciasem sebanyak 1 TKP dan di Subang Kota sebanyak 1 TKP
“Enam Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya “F S”, “A I”, “S N”, “A P”, “A S”, dan “F A”, ujarnya.
Kapores Sumarni juga menjelaskan modus operandi dalam traksaksinya melalui PETA / MAP, TEMPEL dan TRANSAKSI LANGSUNG.
“Barang Bukti yang diamankan yaitu Shabu sebanyak 69 Gr, Ganja sebanyak 11 Gr, Hexymer sebanyak 2.400 butir, Tramdol sebanyak 1.900 butir, Bong/Alat Hisap sebanyak 3 Buah, Pipet Kaca sebanyak 2 Buah dan Korek api sebanyak 2 Buah”, ungkapnya.
Masih ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih menambahkna bahwa Para Pelaku / Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja terdiri dari berbagai profesi / pekerjaan, dengan rincian yaitu PNS sebanyak 1 ( Satu) orang dan Wiraswasta sebanyak 5 (lima) Orang, jelasnya.
Pasal yang disangkakan pada tersangka diantaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 Tentang Narkotika (SABU); Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (GANJA); dan Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi)
Redaksi @03
Terimakasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspiratif dan Insight di email kamu
Daftarkan email