Kota Bogor, Mediasakti.id – Status PPKM Kota Bogor turun ke level 1. Status PPKM Level 1 ini mulai berlaku Senin hingga Selasa (2-15/11/2021) mendatang.
Status PPKM Kota Bogor
Selain itu, fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan.
Lalu, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.
“Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” kata Walikota Bogor, Bima Arya, Selasa (2/11/2021).
Bima menjelaskan, status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1 bisa terjadi karena wilayah Kota Hujan dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Seperti angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per Minggu, dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November telah mencapai 86,87 persen.
Meski demikian, Bima Arya mengajak semua pihak agar tetap tidak lalai dan abai walaupun status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1.
“Tapi kita jangan sampai lalai dan jangan sampai diabaikan. Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman,” harapnya .
Jurnalis : M.Basir & Sulaeman
Terima kasih telah membaca Mediasakti.id Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.
Daftarkan email