Home Regional Jabodetabek Pemkab Bogor Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Ketujuh, Sejumlah Aturan Kembali Disesuaikan

Pemkab Bogor Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Ketujuh, Sejumlah Aturan Kembali Disesuaikan

284
0

Cibinong-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ketujuh selama dua pekan, mulai tanggal 2 November sampai 15 November 2021. Dalam perpanjangan ketujuh, sejumlah aturan kembali disesuaikan.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan ketujuh di Kabupaten Bogor, antara lain:

1. Masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas perjalanan antar daerah dengan ketentuan,
a. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;

c. menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

2. Pelaksanaan kegiatan  esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. (JP/Red)

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here