Beranda Regional Jabodetabek Dalam Rangka PPKM Level 2, Polsek Gunungsindur Melaksanakan Ops Yustisi Gabungan

Dalam Rangka PPKM Level 2, Polsek Gunungsindur Melaksanakan Ops Yustisi Gabungan

469

Gunung Sindur-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id – Polsek Gunungsindur melaksanakan Ops yustisi gabungan bersama dengan Koramil dan Satpol PP, hal ini dilakukan dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jalan Raya Prumpung Gunungsindur, pada hari Senin (20/12/2021).

Ops yustisi gabungan ini dilakukan berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah pulau Jawa dan Bali, serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar, namun ada sebanyak 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring, dan diberikan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH. (Jp/Red)

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email