Beranda Regional Jabodetabek Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus, Yang Akibatkan Seorang Pemuda...

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus, Yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas

507

Cibinong-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id – Seorang pemuda berinisial RR (20) warga Nanggewer Kecamatan Cibinong, tewas akibat di serang sekelompok orang dengan menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, Pada Minggu lalu 23 Januari 2022.

Korban (RR) yang kala itu sedang nongkrong di Cafe Tenda Cinus dengan teman-temannya, sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, secara tiba-tiba di Serang oleh sekelompok pemuda tak di kenal, yang mengendarai sebuah mobil dan sepeda motor menggunakan senjata tajam dengan membabi buta.

Dari kejadian tersebut Sat-Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan, diantaranya yakni UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17)

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa para pelaku yang melakukan penyerang yang akibatkan pemuda berinisial RR meninggal dunia tersebut, merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).

Yang mana para tersangka berjumlah 5 orang tersebut kita lakukan penanganan di lokasi berbeda yaitu Pelaku UJ kita lakukan penangkapan di daerah Rancaekek Bandung pada tanggal 28 Januari 2022, Pelaku RD ditangkap di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pelaku BJ dan pelaku MS ditangkap di jalan raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, sedangkan Seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan yang mana pelaku FI ini Sedang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika.

Dari pengakuan para tersangka motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah aksi balas dendam akibat sebelumnya adanya penyerangan yang di lakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF. Latar belakang itulah yang di jadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok pemuda yang mereka duga geng motor TOM yang saat itu sedang nongkrong di Cafe Cinus Kelurahan Tengah.

Korban RR sendiri meninggal dunia karena luka parah pada bagian punggung, dada, dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat. Akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat di larikan ke RSUD Cikaret namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak dapat tertolong.

Dari tangan para tersangka pun kita amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda, 1 buah sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 buah celana merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit.

Atas perbuatannya para tersangka pun akan kita jerat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutupnya. (Jp/Red)

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email