Beranda Regional Jabodetabek Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan di Wilayah Kampung Pisang

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan di Wilayah Kampung Pisang

558

Cibinong-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id –  Sat Reskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan yang mayatnya di buang di wilayah kampung pisang kelurahan Karadenan kecamatan pada Rabu 9 February 2022 yang lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Pelaku pembuang mayat sekaligus pelaku pembunuhan tersebut ialah AS (30 tahun) pria yang bekerja sebagai buruh, AS sendiri tak lain merupakan teman dekat korban SNI (25 tahun), yang merupakan pembantu rumah tangga di perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.

Pengungkapan terhadap pelaku AS ini sendiri berhasil kita lakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Yang mana pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Bogor Selatan Kota Bogor. Pada saat di lakukan penangkapan, Tersangka AS ini melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Di ketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Kejadian pembunuhan tersebut, bermula dari korban SNR ini pamit kepada majikannya untuk pergi menemui kakaknya yang berada didaerah Meruya Jakarta pada Sabtu siang. Yang ternyata SNR ini di jemput oleh seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor, yang tak lain ialah tersangka AS, jelasnya.

Yang kemudian, oleh AS ini, korban SNR dibawa menuju kontrakannya yang berada didaerah Ciparigi Kecamatan Kota Bogor Utara. Dan dari situlah pelaku menghabisi nyawa SNR, yang saat itu SNR sedang tertidur, dan di bekap wajahnya dengan menggunakan bantal selama 10 menit sehingga korban ini kehabisan nafas dan meninggal dunia. Yang mana dari pengakuan tersangka sebelum dibunuh korban SNR ini, korban sempat di setubuhi terlebih dahulu, tegas tersangka dihadapan polisi, saat diperiksa.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka AS ini mencoba mengubur korban di dalam kontrakan pelaku, dengan cara menggali lantai kamar namun kesulitan. Pada akhirnya korban SNR berencana di buang oleh AS ke sungai dengan cara mengikat korban dengan tali, dan memasukkannya ke dalam kardus serta dibaluti oleh banyak pakaian untuk menutupi bau busuk yang selanjutnya di bungkus kantong plastik hitam, tuturnya.

Namun pada saat di perjalanan menuju sungai yang akan menjadi lokasi pembuangan jenazah SNR, pelaku AS ini terpeleset dan terjatuh tepatnya di kampung pisang kelurahan Karadenan, dan ia pun mencoba mengangkat kembali bungkusan plastik tersebut namun tidak bisa yang pada akhirnya korban pun di tinggalkan di lokasi tersebut.

Dari pengakuan tersangka AS sendiri, motif pembunuhan yang ia lakukan kepada SNR ialah, karena banyaknya laki-laki yang menghubungi korban sehingga membuat pelaku AS ini merasa cemburu, dan marah kepada korban. Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya sebagai berikut ;

*) Bungkusan plastik berwarna hitam yang mana di dalamnya berisi jenazah dan pakaian.
*) 1 Unit Sepeda Motor Honda CS1.
*) 2 Buah HP.
*) 1 Buah Bantal.
*) 1 Buah Tas.
*) Peralatan Kosmetik.
*) Sepasang Sandal Wanita.
*) 1 Buah Masker.
*) 3 Buah Kondom.
*) 1 Buah Parfum.
*) 1 Buah Karpet.
*) 3 Buah Kantong Kresek.
*) 1 Buah Lakban Bekas.
*) 1 Buah Potongan Busa.
*) 1 Buah Tali Putih.
*) 1 Buah Gayung.
*) 1 Buah Ember.
*) 1 Buah Mesin Bor.
*) 1 Buah Skop Adukan.
*) 1 Buah Tang.
*) 1 Buah Pahat.
*) 1 Buah Palu.
*) 1 Buah Gunting.
*) Potongan Keramik.
*) 3 Buah Botol AQUA.

Atas perbuatannya, kini tersangka AS akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***(Jp/Red)

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email