Kabupaten Ngawi, Media Sakti.id,-Tempat Hiburan Karaoke Milik Hendi yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlokasi di RT 02, RW 04, Dusun Ngrambe, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur di Segel oleh Satpol PP Rabu (20/04/2022).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, Arif Setiono, ST., M.Si. Saat Diwawancarai oleh awak Media Sakti Indonesia menerangkan penutupan hiburan tempat Karaoke milik Hendi ini Karena telah melanggar PP Nomor 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perda Nomot 01 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Ngawi.
Dan juga banyaknya laporan dari warga masyarakat lingkungan sekitar, yang diduga kuat belum memiliki Izin. Rencana penyegelan tempat Karaoke ini sampai pemilik memiliki Izin yang sah dari Pemerintah.
“Penyegelan tempat hiburan Karaoke milik Hendi ini sampai pemilik memiliki Izin yang sah dari Pemerintah mas,” jelasnya.
Arif menambahkan, penyegelan tempat karaoke ini, untuk menjaga kondusifitas masayarakat. Dalam penutupan tempat hiburan Karaoke ini pemilik tidak berada dirumah
Dalam penyegelan tempat hiburan Karaoke ini turut hadir dari Polres Ngawi berserta anggota, Dinas Perizinan Kabupaten Ngawi, Polisi Militer, Kepala Desa Ngrambe, Perangkat desa Ngrambe, Perwakilan Kecamatan Ngrambe.(Rz).























