Beranda Regional Bandung Raya Polsek Cicalengka Geler Konferensi Pers Penyitaan Serta Pengungkapan Miras dan Obat Obatan...

Polsek Cicalengka Geler Konferensi Pers Penyitaan Serta Pengungkapan Miras dan Obat Obatan Tipe G

512

Cicalengka, Mediasakti.id ,- Polsek Cicalengka Polresta Bandung melaksanakan Konferensi Pers di Mapolsek Cicalengka, mengenai Pengungkapan serta Penyitaan Minuman Keras dan Obat-obatan Ilegal di Wilayah hukum Polsek Cicalengka.Rabu (11-01-2023)

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Cicalengka Polresta Bandung Kompol Deni Rusnandar, SH., MH dan di dampingi Camat Cicalengka yang di wakili Sekcam, Danramil 2402/Cicalengka yang di wakili Batuud Koramil, MUI Cicalengka dan Jajaran Polsek Cicalengka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo., SH., S.I.K., MH melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar, SH., MH saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa ” anggota Polsek Cicalengka Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Program Jumat Curhat, terkait maraknya peredaran Miras dan Obat Obatan terlarang di wilayah kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung ”

Dari hasil informasi tersebut petugas Polsek Cicalengka, Poresta Bandung melalui Operasi KRYD, Anggota Polsek Cicalengka berhasil mengamankan 832 butir Obat-obatan kategori daftar G, 141 Botol Miras berbagai merk dan 1.000 liter Tuak hasil operasi gabung di seputaran wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Cicalengka untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, mengkomsumsi Miras dan menjual Miras baik dalam bentuk apapun karena dapat memicu tindak kriminal.

Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H M.H mengatakan adapun pasal yang disanggakan untuk Obat-obatan terlarang atau tipe (G) sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Perdagangan Obat-obatan yang bukan ahlinya dan Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras

Dan untuk selanjutnya kami dari jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung akan terus melaksanakan razia pada penjual Obat-obatan dan Miras di wilayah Hukum Polsek Cicalengka.” Pungkas Kompol Deni Rusnandar Kapolsek Cicalengka, Polresta Bandung.

Asep M