Beranda Regional Priangan Timur BAWASLU Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggara PEMLU

BAWASLU Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggara PEMLU

295

Pangandaran,, Media Sakti.id,-  Dalam rangka tahapan pemilu tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran gelar  Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Kegiatan dilaksanakan di Salah satu hotel di kabupaten Pangandaran, Rabu 02 Agustus 2023.. Ketua Bawaslu  Iwan Yudiawan beserta anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, hadir pula Yanuar Prihatin Anggota Legislatif Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Legislatif dari Fraksi PKB, Bacaleg PKB dari semua Daerah Pilihan 1 – 5.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menuturkan bahwa sangat bersyukur ada support dari Komisi II DPRD Provinsi yang salah satunya membidangi terselenggaranya Pemilu 2024, tuturnya.

Iwan juga menambahkan bahwa dalam pengawasan tentu rakyat lah yang berdaulat terlebih dalam penyelengaraan pemilu sebagai upaya pencegahan mencegah pelanggaran penyelengaraan – penyelenggaran ketika masa – masa kampanye, paparnya.

Terselenggaranya kegiatan ini dalam tahapan evaluasi verifikasi adminitrasi bacaleg yang tentu yang sangat mendasar, yang selanjutnya pemutahiran data bagi pemilih, yang tujuannya agar pemilih memilik hak untuk pemilih, imbuh Iwan.

3 komponen penting
1. Pemilih, yang terdaftar di DPT
2. Peserta Pemilu, terdaftar dari DCT dan menerbitkan SK Pemberhentian dari pejabat tertentu seperti TNI, POLRI, PNS, Perangkat Desa, BPD.
3. Penyelenggara Pemilu.

Ditempat yang sama Gaga menyampaikan tahapan penyelenggaraan sudah mencapai 60%,  terkait sistem penyelenggaraan yang sudah ketuk palu menggunakan sistem proporsional terbuka, ucapnya.

“Sementara Bawaslu harus memastikan hak – hak  konstitusi seperti bakal calon legislatif, partai politik, dan pemilih” jelas Gaga.

Gaga juga menghimbau kepada bacaleg dan yang lainnya untuk memperhatikan tempat – tempat yang tidak diperbolehkan ditempat umum seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan / sekolah – sekolah, pungkasnya. (Toni)