Beranda Pendidikan FAKTA PUBLIK Pertanyakan Payung Hukum Program Magang Mahasiswa di Sekolah, BKPSDM Ciamis...

FAKTA PUBLIK Pertanyakan Payung Hukum Program Magang Mahasiswa di Sekolah, BKPSDM Ciamis Tegaskan Bukan Pengganti Guru

135

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Forum Aksi dan Kajian Terpadu Kebijakan Publik (FAKTA PUBLIK) menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis terkait program pelibatan mahasiswa di sekolah-sekolah. Audiensi yang berlangsung pada Jumat (7/8/2026) itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Dalam audiensi, FAKTA PUBLIK mempertanyakan payung hukum program, mekanisme penempatan mahasiswa, tugas dan kedudukan mereka di sekolah, sistem supervisi, skema pembiayaan, hingga keterkaitannya dengan perencanaan kebutuhan guru di Kabupaten Ciamis.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, menegaskan bahwa program tersebut bukan merupakan kebijakan pengangkatan guru maupun pengganti tenaga pendidik, melainkan program magang mahasiswa yang dilaksanakan melalui kolaborasi BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Galuh.

Menurut Tini, program itu merupakan inovasi yang lahir dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dengan nama Magister (Magang Mahasiswa Guru Terintegrasi).

“Program ini hanya mengintegrasikan pelaksanaan magang mahasiswa agar lebih terdata dan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Status mereka tetap mahasiswa yang sedang menjalankan Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), bukan tenaga pendidik yang diangkat pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum program Magister berjalan, mahasiswa biasanya mencari lokasi magang secara mandiri. Kini, melalui koordinasi BKPSDM dan Dinas Pendidikan, penempatan mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sehingga pelaksanaan magang menjadi lebih terarah dan terkoordinasi.

Tini juga menegaskan bahwa program tersebut tidak memiliki kaitan dengan rekrutmen guru maupun pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Masa pelaksanaan magang berlangsung sekitar dua bulan dan setelah selesai mahasiswa kembali ke kampus untuk menyelesaikan kewajiban akademiknya.

“Ini bukan pengganti guru dan bukan solusi permanen atas kekurangan tenaga pendidik. Mahasiswa tetap menjalankan proses pembelajaran sebagai calon guru sesuai kurikulum kampus,” katanya.

Ia mengakui munculnya persepsi di masyarakat yang mengaitkan program tersebut dengan masih banyaknya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum memperoleh penempatan. Menurutnya, kedua hal itu merupakan kebijakan yang berbeda.

BKPSDM, lanjut Tini, menyambut positif audiensi yang digelar FAKTA PUBLIK. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme program.

“Mereka tidak menuntut apa-apa, hanya meminta kejelasan mengenai program ini dan bagaimana keberlanjutannya. Kami tentu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.

Ke depan, BKPSDM juga membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi lain yang memiliki program pendidikan calon guru agar pelaksanaan magang dapat menjangkau lebih banyak sekolah sesuai kebutuhan.

Pada Juli hingga Agustus 2026, FKIP Universitas Galuh menerjunkan sebanyak 277 mahasiswa untuk mengikuti Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) di SMA, SMK dan MAN sedangkan 54 mahasiswa tergabung dalam Program Magister Kabupaten Ciamis.

Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta tujuan Program Magister sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa program magang mahasiswa merupakan pengganti kebijakan pemenuhan kebutuhan guru di Kabupaten Ciamis. ( Dods ).