Bandung, HN – Hadir di Pengadilan Negeri Bandung hari ini dengan agenda Aanmaning atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang sudah berkekuatan hukum tetap, Bernard Simamora didampingi Asistennya Imas Siti Salam, SH.
“Permohonan eksekusi telah kami ajukan beberapa waktu lalu untuk kepentingan klien kami, Adi Batosadan, yang di putus hubungan kerjanya oleh PT Dawee Printing Indonesia”, kata Bernard Simamora kepada wartawan di PN Bandung Rabu 15/11/2023.
Menurutnya, perkara yang diajukan eksekusi itu yang dimenangkan pihaknya ditingkat pengadilan negeri hingga kasasi di mahkamah agung itu, sebelumnya tidak dilaksanakan dilaksanakan pihak lawan yang kalah secara sukarela.
“Demi kepastian dan kemanfaatan hukum, putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara”, kata Imas kepada wartawan.
Sementara itu, termohon eksekusi dalam perkara itu, PT Dawee Printing Indonesia, yang berkedudukan di Cikarang, Bekasi, yang diwakili HRD Manager Andriani F dan Anwar Ahmad, SH, menyatakan pihaknya akan kooperatif dan akan melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dalam amar putusan.























