Kabupaten Bandung , Mediasakti.id ,-
jumat 02 – 10 – 2025.
Diduga proyek siluman tanpa memasang papan informasi semakin marak terjadi di Kabupaten Bandung. kegiatan pekerjaan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan perkeliruan anggaran.
Papan proyek tersebut adalah hal yang sangat penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek tersebut, sumber dana, besarnya Anggaran, Volume pekerjaan, Cv.Kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan pekerjaan.
Seperti yang terjadi di Jalan pasir huut RW 01 RT 03 Desa Bojong– kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, saat diketemukan Tanggal 02 Oktober 2025, proyek jalan rabat beton papan proyek dan Pekerja Proyek tidak (Safety) dalam bekerja.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tersebut tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).
Sementara mandor, Ucup di lapangan saat di minta keterangan tidak ada keterbukaan. Sementara pelaksana, Ipan Dasep juga tidak hadir saat di konfirmasi.
Saat tim wartawan Mediasakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia pada hari Jum’at mendatangi Proyek tanpa Papan nama dan Pekerja tidak (Safety) pelaksana / mandor proyek tidak berada dilokasi. Salah satu pekerja yang mengaku tukang saat dikonfirmasi terkait mandor nama proyek mengatakan tidak tau, sementara itu pembagunan fisik hampir selesai.
Sementara warga sekitar yang tidak mau disebut namanya juga sempat komplain karena mengingat proyek tidak ada papan nama informasi
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor seharusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi tentang proyek tersebut yang tanpa papan nama informasi ?,” seperti nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa, kata Salah satu warga ketika mintai tanggapannya oleh awak media Media Sakti, Jum’at (02-10-2025).
Sehingga patut diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan jalan ini belum ditenderkan mengapa sudah dikerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini sudah ada dugaan persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.
( Asep.m ).























