Jakarta , Mediasakti.id ,-
Muhammad Suryo bukan nama baru di dunia usaha. Ia merupakan putra mantan Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno. Meski lahir dari keluarga yang dikenal, perjalanan bisnisnya disebut tidak instan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam jadwal pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026). Bos rokok merek HS ini akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran Suryo sebagai saksi. KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan jika dijadwalkan ulang.
“Untuk Saudara MS tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, belum ada konfirmasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
KPK memberikan ultimatum agar Suryo bersikap kooperatif dengan memenuhi pemanggilan tim penyidik guna memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tegas Budi.
Pada agenda pemeriksaan kali ini, penyidik sejatinya ingin mendalami keterangan Suryo bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto.
Ketiganya dijadwalkan untuk dimintai keterangan seputar mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Ditegaskan Budi, keterangan Suryo sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan praktik kongkalikong dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras).
Diduga, terdapat oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai.
“Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Budi.
“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.
Sejumlah pengusaha rokok juga telah dipanggil KPK dalam penyidikan ini, termasuk pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga terlibat. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai.
“Kami akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.
Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Sosok Muhammad Suryo, Anak Wakil Bupati Bisnis dari Bawah
Muhammad Suryo merupakan bos perusahaan Surya Group Holding Company yang juga merupakan produsen rokok merek HS.
Muhammad Suryo bukan nama baru di dunia usaha. Ia merupakan putra mantan Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno. Meski lahir dari keluarga yang dikenal, perjalanan bisnisnya disebut tidak instan.
Setelah menempuh pendidikan dasar dan menengah di Lampung, Suryo melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di Kota Pelajar itu, ia mulai merintis usaha kecil, termasuk jasa air isi ulang. Perlahan, jaringan bisnisnya berkembang dan berada di bawah naungan Surya Group.
Lini usahanya merambah berbagai sektor, mulai dari konstruksi dan properti, energi (minyak dan gas), hingga penerbangan melalui maskapai Fly Jaya. Namun namanya semakin dikenal luas sejak meluncurkan Rokok HS pada Juli 2024.
Berbasis di Muntilan, Magelang, pabrik Rokok HS yang awalnya hanya mempekerjakan sekitar 30 buruh linting berkembang pesat. Dalam kurun waktu dua tahun, produksinya disebut mencapai lebih dari 5 juta batang per hari. Strategi harga yang kompetitif menjadi salah satu kunci brand tersebut mampu bersaing di industri tembakau nasional.
Kini, di tengah ujian pribadi yang berat, sosok pengusaha tersebut kembali menjadi sorotan. Ia dipanggil KPK untuk diperiksa terkait pembayaran cukai rokok.
KPK OTT Pejabat Ditjen Bea Cukai
Sebagaimana diketahui kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai. Redaksi (***).























