Ciamis, Mediasakti.id ,-
Label “koperasi” jangan sampai membuat masyarakat lengah. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengingatkan warga agar lebih teliti sebelum mengambil pinjaman, menyusul masih ditemukannya lembaga yang menawarkan pinjaman dengan mengatasnamakan koperasi, tetapi tidak memiliki badan hukum dan tidak tercatat dalam pembinaan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Ciamis, Dini, menegaskan bahwa tidak semua lembaga yang menggunakan nama koperasi otomatis merupakan koperasi yang legal.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status dan legalitas lembaga sebelum menjadi anggota maupun mengambil pinjaman.
“Kalau ada yang mengatasnamakan koperasi tetapi tidak memiliki badan hukum koperasi, itu bukan koperasi yang berada dalam binaan kami. Data lembaga seperti itu juga tidak ada di kami,” tegas Dini. Jum’at,28/8/2026
Berdasarkan data Citrix ODS tahun 2025, terdapat 921 koperasi berbadan hukum yang tercatat di Kabupaten Ciamis. Namun, sekitar 100 koperasi di antaranya diketahui sudah tidak aktif.
“Dari 921 koperasi yang tercatat, ada sekitar seratusan yang memang sudah tidak aktif. Secara nama masih ada, tetapi pengurus, anggota maupun aktivitasnya sudah tidak berjalan,” ujarnya.
Koperasi yang tercatat tersebut memiliki beragam jenis usaha. Di antaranya koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran hingga koperasi simpan pinjam. Untuk koperasi simpan pinjam sendiri jumlahnya diperkirakan hampir mencapai 100 koperasi.
Di luar koperasi berbadan hukum tersebut, masyarakat juga kerap menemukan lembaga yang menawarkan pinjaman menggunakan istilah koperasi, seperti kosipa atau sebutan lainnya.
Persoalannya, lembaga semacam itu belum tentu merupakan koperasi yang memiliki badan hukum dan berada dalam pembinaan pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian karena masyarakat terkadang baru menyadari status lembaga setelah terlanjur mengambil pinjaman. Ketika cicilan dan beban pembayaran mulai dirasakan berat, persoalan pun dapat merembet ke kondisi ekonomi rumah tangga.
Dini menegaskan, pemerintah tidak dapat serta-merta melakukan intervensi terhadap seluruh lembaga yang beroperasi di tengah masyarakat. Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai pembina dan pengawas eksternal terhadap koperasi yang menjadi kewenangannya.
Sementara pengawasan internal berada di dalam struktur koperasi melalui pengurus dan pengawas koperasi.
Termasuk mengenai besaran jasa pinjaman. Menurut Dini, tidak ada batasan tunggal yang ditetapkan pemerintah daerah karena ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan internal koperasi dan harus mengacu pada AD/ART serta kesepakatan anggota.
“Batasan suku bunga tidak ada. Itu tergantung AD/ART dan kesepakatan internal. Koperasi dibangun oleh masyarakat dan untuk anggota,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan persoalan di lapangan. Laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pengecekan terhadap status badan hukum dan legalitas koperasi.
“Kalau ada laporan masyarakat mengenai sebuah koperasi, kami bisa mengecek datanya. Apakah berbadan hukum, apakah masuk binaan kami atau bukan. Kalau memang koperasi yang menjadi kewenangan kami, tentu bisa dilakukan pembinaan eksternal,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya tergiur oleh kemudahan mendapatkan pinjaman. Sebelum mengajukan pinjaman, warga perlu memastikan nama dan badan hukum lembaga, status keanggotaan, mekanisme pinjaman, besaran jasa, jangka waktu pembayaran hingga seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
“Jangan hanya melihat namanya koperasi kemudian langsung percaya dan meminjam. Legalitas dan ketentuan pinjamannya harus jelas,” ujar Dini.
Pemkab Ciamis juga mendorong agar edukasi kepada masyarakat terus diperkuat melalui pemerintah kecamatan hingga desa. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan koperasi berbadan hukum dengan lembaga pinjaman yang sekadar menggunakan label koperasi.
Sebab, ketika persoalan sudah terjadi, penanganannya tidak selalu dapat dilakukan pemerintah daerah, terutama jika lembaga tersebut sejak awal bukan merupakan koperasi yang berbadan hukum dan berada dalam kewenangan pembinaan pemerintah.
Masyarakat pun diingatkan: jangan mudah percaya pada nama. Sebelum meminjam, pastikan dulu legalitasnya. ( Dods ).























