Jakarta, Mediasakti.id,– Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman _online_ (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.
Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, maka Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
“Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin _fintech_ atas pinjaman _online_ legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman _online_ yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden.
Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman _online_. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di _file sharing_.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman _online_ ilegal atau pinjaman _online_ tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” imbuhnya.
Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.
Di samping itu, Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman _online_ dan penangkalan pinjaman _online_ tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses _take down_ secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman _online_ tidak terdaftar,” tandas Jhonny.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.
“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau _payment_, mau _peer to peer_, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” ujar Wimboh.
Redaksi@01
Jakarta, 15 Oktober 2021
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: https://youtu.be/4iORozg5S0c
Terimakasih telah membaca Mediasakti.id Dapatkan Informasi, Inspiratif dan Insight di email kamu
Daftarkan email.