Subang, Mediasakti.id,– Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang, Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib.
Baru keluar dari LP Banceuy Bandung 2 Hari, YG kembali lagi berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Subang.
Dua Pria yang berinisial YG (27) dan FM (24) ditangkap Polisi di rumahnya Blok Sukahayu Rt. 063/Rw. 009 Kel. Cigadung Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi mendapati 11 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu.
Setelah dilakukan pengeledahan ruangan atau kamar, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip berisi aerbuk kristal diduga Sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan, 1 (satu) unit Timbangan digital, 1 (satu) unit ahandphone merk Oppo Joy warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Signature.
Kepada awak media, Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskoba IPTU Ronih mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika di daerah tersebut sering ada tamu yang mencurigakan, ujarnya. Minggu (24/10/2021).
Setelah melalui proses Penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal Sat Reskoba Polres Subang berhasil meringkus Dua Orang pria lengkap dengan barang bukti sabu seberat 4,15 Gram, ungkap IPTU Ronih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Subang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tandas Ronih.
Redaksi@03
Terimakasih telah membaca Mediasakti.id Dapatkan Informasi Inspiratif dan Insight di email kamu
Daftarkan email.