Gunung Sindur-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id – Melalui operasi yustisi, Polsek Gunung Sindur bersama Instansi terkait memastikan kegiatan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 di wilayah gunung Sindur, dan kegiatan pun berjalan dengan baik pada (30/11/2021).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor, dengan Nomor 443/376/Kpts/Per-UU/202, tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bogor, sejumlah kebijakan pun di berlakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat, dalam upaya mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Sejumlah titik-titik keramaian yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pun, tak luput dari patroli yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gunung Sindur.

Kapolsek Gunung Sindur AKP Birman mengungkapkan, dalam operasinya, yustisi bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 ini, kita akan terus melakukan secara rutin. Sebagai langkah meminimalisir terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan.
kami himbauan Kepada masyarakat untuk dapat terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, hal ini dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19, tutupnya. (JP/Red)
Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.
Daftarkan email























