Kab Sukabumi, Media Sakti.id, – Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 pukul 11.10 Wib. di Ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi Jln. Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, berlangsung kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 yang di ikuti lk 70 orang.
Kegiatan tersebut dihadir oleh,Drs H.Iyos somantri M,Si. ( Wakil Bupati Kab.Sukabumi ), Yudha Sukmagara,SH ( Ketua DPRD Kab.Sukabumi ), Letkol lek zendra mawanlaksana,ST.M,ENg.,M.Tr.SOU ( Danyon Radar 216 Cibalimbing ), Kompol Mangapul Simangunsong, SH MH (Mewakili Kapolres Kab Sukabumi), Mayor Marinir Yayan Suryana ( Mewakili Danpuslatpur Marinir Antralina ), Mayor Inf Yudhi Hariyanto ( Danyonif 310/KK / Diwakilkan ), Letda Laut E Ayi Jalaludin ( Dan Pos AL Palabuhanratu ),Budi Azhar Mutawali, S.IP ( Wakil Ketua l ), Bambang Yuniarto,SH. ( Kajari Kab.Sukabumi/ Diwakilkan ), Para Anggota DPRD serta Para Tamu undangan.
Drs H.Iyos Somantri M,Si, Wakil Bupati Kab.Sukabumi mengatakan bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan pada saat penyampaian nota pengantar keuangan bahwa rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD yang sedang berjalan, baik sisi Penerimaan Daerah maupun sisi Belanja Daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini serta menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Lanjut Drs.Iyos bahwa untuk itu perubahan APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang saat ini dibayang-bayangi peningkatan inflasi.sehingga dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun hasil pembahasan komisi-komisi dengan seluruh perangkat daerah,kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan di kabupaten sukabumi menuju kearah yang lebih baik.
Berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Nomor : 27 tahun 2021,tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini akan disampaikan kepada gubernur jawa barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.Ujarnya
Menimbang Undang-Undang Nomor: 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang–aundang nomor : 11 tahun 2020,tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor : 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian juga menjadi acuan dalam perencanaan dan pengalokasian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui RT/RW pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.Pungkas Wakil Bupati
Kemudian dalam data badan pusat statistik dijelaskan bahwa per tahun 2021 diketahui jumlah penduduk kabupaten sukabumi tercatat 2.699.285 orang sedangkan kebutuhan beras 101,1 kg/orang/tahun, sehingga kebutuhan beras kabupaten sukabumi adalah 272.898 ton/tahun. untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan lahan baku sawah (LBS) sekitar 40.305 ha. perhitungan lahan baku sawah yang diperlukan dihitung setelah mempertimbangkan rata-rata Indeks Pertanian (IP), konversi luas tanam/panen, susut, kebutuhan benih serta produktivitas rata-rata.
berdasarkan potensi dan tuntutan sebagaimana tersebut, maka perlindungan terhadap lahan pertanian pangan perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, mengingat semakin meningkatnya.Terangnya
Selanjutnya Wakil Bupati menerangkan sedangkan Pemberian Insentif dimaksud bertujuan untuk meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. adapun implementasi peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dirasa belum optimal, terutama terkait insentif sehingga resiko alih fungsi lahan sawah masih sangat tinggi. oleh karenanya agar dapat menjawab permasalahan tersebut dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Oleh sebab itu dapat kami sampaikan materi muatan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. pertama, perubahan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni dalam peraturan daerah kabupaten sukabumi nomot 8 tahun 2014 ditetapkan dengan luas 64.077 ha (enam puluh empat ribu tujuh puluh tujuh hektar) menjadi 41.643,03 ha (empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh tiga koma tiga hektar) yang merupakan luas lahan sawah yang dilindungi (lsd).Pungkasnya
Seterusnya masih dari penjelasan Wakil Bupati bahwa sesuai dengan kawasan tanaman pangan/subzona tanaman pangan, bahwa peta lsd seluas 41.643,03 ha merupakan acuan untuk penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b). ke dua, perubahan skema insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b), yaitu pemberian keringan pajak yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan pemberian keringanan premi asuransi usaha tani padi (autp) bagi sawah lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b). ke tiga, insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b), untuk mendukung perlindungan dan keberlanjutan lahan pertanian pangan berkelanjutan maka perlu diatur secara khusus mengenai pemberian insentif oleh pemerintah daerah kepada masyarakat pengelola lahan lp2b.
Dengan begitu Kami menyadari bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 8 tahun 2014,tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disampaikan hari ini masih belum optimal sehingga diperlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya, baik dengan Komisi maupun dengan Pansus, Terang Drs H.Iyos somantri M,Si.
Deni Handersen























