Beranda Politik APDESI Ciamis : Laporan Dugaan Korupsi ADD ke Bupati Herdiat Salah Alamat

APDESI Ciamis : Laporan Dugaan Korupsi ADD ke Bupati Herdiat Salah Alamat

766

Ciamis , Mediasakti.id ,–

Isu terkait laporan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2 tahun 2024 yang dialamatkan kepada Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mendapat tanggapan serius dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis. Ketua DPC APDESI Ciamis, Ivan Abdul Jalal, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru, bahkan salah alamat.

Menurut Ivan, memang benar pada tahun 2024 ADD tahap 2 tidak dapat direalisasikan. Namun, hal itu bukan karena adanya praktik penyalahgunaan anggaran, melainkan murni akibat defisit keuangan daerah yang cukup berat.

“Kami saat itu melakukan audiensi ke DPRD pada 9 Januari 2025 dengan menghadirkan pimpinan dewan dan pihak Pemkab Ciamis. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan secara terbuka bahwa APBD Kabupaten Ciamis mengalami defisit, sehingga pemerintah daerah terpaksa menunda realisasi ADD tahap 2. Situasi ini memang pahit, tetapi kami bisa memahaminya,” ujar Ivan. Rabu,1/10/2025

Ia menambahkan, penting untuk diketahui publik bahwa pada saat permasalahan ADD tahap 2 tahun 2024 mencuat, Bupati Ciamis masih dijabat oleh Penjabat (PJ) Bupati. Sementara Dr. H. Herdiat Sunarya baru dilantik kembali dalam pelantikan serentak pada 20 Februari 2025. “Artinya, jika ada pihak yang melaporkan Bupati Herdiat dengan tuduhan korupsi terkait ADD tahap 2 tahun 2024, itu jelas salah alamat. Beliau belum menjabat pada saat kejadian tersebut,” tegas Ivan.

Meski APDESI saat itu sempat mendesak pemerintah daerah untuk mencari solusi, kondisi defisit membuat Pemkab Ciamis tidak memiliki ruang fiskal yang cukup. Menurut keterangan resmi Pemkab, sebagian besar ADD sebenarnya sudah terealisasi, bahkan lebih dari 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah disalurkan ke desa-desa. Namun, untuk tahap kedua memang terpaksa tidak bisa dicairkan.

Ivan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak utuh. Menurutnya, perlu dipahami bahwa kebijakan fiskal daerah sangat bergantung pada kondisi pendapatan daerah dan transfer dari pemerintah pusat. “Defisit anggaran adalah masalah struktural, bukan indikasi korupsi. Justru pemerintah daerah saat itu sudah menyampaikan secara terbuka dan transparan,” jelasnya.

Lebih jauh, Ivan juga menyampaikan bahwa kondisi keuangan di tahun 2025 diharapkan berangsur normal. APDESI pun segera melakukan silaturahmi dengan Bupati Herdiat setelah beliau resmi dilantik.

Dalam pertemuan tersebut, APDESI menyampaikan aspirasi agar besaran ADD dapat ditingkatkan demi memperkuat pembangunan di tingkat desa. “Alhamdulillah, Bupati Herdiat merespon dengan positif. Bahkan beliau menyetujui adanya penambahan ADD pada tahun 2025 sebesar Rp10 juta per desa. Ini tentu menjadi bukti nyata komitmen beliau terhadap pembangunan desa,” ungkap Ivan.

Di akhir pernyataannya, Ivan Abdul Jalal mengajak seluruh masyarakat Tatar Galuh Ciamis untuk lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang berkembang. Ia menekankan agar masyarakat tidak langsung mempercayai tuduhan yang beredar tanpa memeriksa kebenaran dan konteksnya.

“Kami berharap masyarakat bisa memilah informasi secara cerdas. Jangan sampai kabar yang tidak tepat justru menimbulkan fitnah dan kegaduhan. Mari bersama-sama mendukung pembangunan desa yang lebih baik di bawah kepemimpinan Bupati Herdiat,” pungkasnya. ( Dods ) .