Beranda Regional Bandung Raya Pemkot Bandung Terapkan WFH Dengan Sistem Pengawasan Ketat

Pemkot Bandung Terapkan WFH Dengan Sistem Pengawasan Ketat

187

Kota Bandung , Mediasakti.id ,-

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem pengawasan ketat. Menariknya, di tengah kebijakan tersebut, jajaran pimpinan justru menunjukkan langkah berbeda dengan tetap hadir ke kantor, bahkan bersepeda bersama setiap hari Jumat.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen sekaligus teladan dari pimpinan kepada para ASN dalam menjalankan tugas di masa penerapan WFH.

‎“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” ujar Farhan, Rabu 1 Maret 2026.

‎Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi jajaran pimpinan. Para pejabat struktural tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

‎“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, memastikan pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang terus disempurnakan.

‎Menurutnya, Pemkot Bandung telah mengandalkan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang kini wajib digunakan oleh seluruh ASN. Aplikasi tersebut dirancang untuk memastikan keakuratan data kehadiran sekaligus mencegah potensi manipulasi lokasi.

‎“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelas Evi.

‎Pengawasan terhadap ASN tidak hanya dilakukan melalui absensi kehadiran, tetapi juga pemantauan aktivitas kerja secara berkala sepanjang hari. Pemerintah memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai bekerja dari rumah.

‎“Pengawasan dilakukan pagi, siang, dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” ujarnya.

‎Selain itu, Pemkot Bandung juga memperketat standar respons bagi ASN selama menjalankan WFH. Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara, ASN diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam waktu lima menit, serta membalas pesan singkat seperti WhatsApp dalam waktu tiga menit.

‎“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” tambahnya.

‎Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan selama pelaksanaan WFH. Aturan tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

‎“Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut,” tandasnya. Redaksi(**).