Pangandaran, Mediasakti.id ,-
Sepanjang bulan Juli 2026 Satuan Resesre Narkoba Polres Pangandaran, berhasil membongkar dan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu,di wilayah kabupaten Pangandaran, kamis 30/07/2026.
Menindaklanjuti laporan dari warga,team Satresnarkoba yang di pimpin Kasatnarkoba AKP Dadang,S.H.,M.H. melakukan penyelidikan, dan langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap tiga pelaku dan barang bukti puluhan gram sabu.
Tiga tersangka yang merupakan warga luar daerah Pangandaran, diduga memasok dan mengedarkan Sabu di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari ” Ketiga Tersangka berhasil kita tangkap yakni ES (35), warga Pamarican Ciamis, ditangkap di wilayah Pananjung, berikut barang bukti 6.78 gram,bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan unit telpon genggam “.
” kemudian inisial AT warga Cihideung kota Tasikmalaya, barang bukti 1.51 gram sabu, satu unit telpon genggam” dan yang ketiga DS (32) Warga Karangnunggal Tasikmalaya,ditangkap di Golempang Parigi, barang bukti sabu 0.36 gram,satu unit telpon genggam,dan hasil tes urine positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfitamin “”ujar Ikrar.
Selain tiga tersangka yang sudah di tangkap, Polisi juga memburu tiga terduga lainnya berinisial AGM,AWG dan OB yang merupakan masih satu jaringan dengan tersangka yang sudah ditangkap, identitasnya sudah di kantongi Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Toni.T.























