Beranda Regional Priangan Timur Dua Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Inti Sukses Perkasa

Dua Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Inti Sukses Perkasa

96

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Perselisihan antara PT Inti Sukses Perkasa dengan dua mantan karyawannya, Nisa Herdiani dan Resa Sri Rahayu, masih berlanjut. Keduanya menunjuk Kantor Hukum Media Jejak Kriminal & Partners sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum dipenuhi perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, kedua mantan karyawati tersebut menduga PT Inti Sukses Perkasa melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan, di antaranya tidak memberikan salinan perjanjian kerja, tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, membayar upah di bawah ketentuan upah minimum, serta tidak memenuhi hak atas upah lembur, cuti hamil, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Nisa Herdiani mengaku telah bekerja selama 10 tahun. Ia menyatakan sejak 2015 hingga 2025 tidak pernah menerima salinan kontrak kerja, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, dan tidak memperoleh sejumlah hak normatif lainnya.

Sementara itu, Resa Sri Rahayu mengaku bekerja selama tiga tahun delapan bulan. Menurutnya, selama bekerja ia juga tidak menerima kontrak kerja, tidak didaftarkan ke BPJS, serta menerima upah yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, keduanya kemudian memberikan kuasa kepada Dedi Kuswandi, S.H., untuk menempuh jalur hukum. Mereka juga mengungkapkan bahwa upah bulan Desember 2025 sempat belum dibayarkan dan baru diterima melalui transfer bank setelah persoalan tersebut disampaikan kepada kuasa hukum.

Dedi Kuswandi mengatakan pihaknya telah mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis serta PT Inti Sukses Perkasa guna meminta penyelesaian atas persoalan tersebut. Namun, menurutnya, Disnaker Ciamis menyampaikan bahwa penanganan pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan instansi di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui wilayah kerja Garut.

Kuasa hukum juga menilai ketentuan tersebut perlu dikaji kembali dengan mengacu pada peraturan yang berlaku mengenai mekanisme pengaduan ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, kuasa hukum menyebut diterima oleh salah seorang manajer PT Inti Sukses Perkasa, Rono Gustopo. Menurut Dedi, pihak perusahaan membantah telah melakukan pelanggaran dan justru menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tiga orang yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan apabila kerugian tersebut tidak dikembalikan.

Rono Gustopo juga menyampaikan bahwa dugaan penggelapan tersebut telah dilaporkan kepada Polres Ciamis dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan maupun perkara yang dilaporkan kedua belah pihak masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Naskah ini lebih ringkas, mengalir, dan menggunakan bahasa yang lebih aman secara jurnalistik dengan membedakan secara jelas antara klaim, dugaan, dan fakta yang telah dikonfirmasi.

( Y.A/ Dods ).