Beranda Politik Hukum Kasus Korupsi Pupuk Tasikmalaya Disorot, Kuasa Hukum Nilai Kejari Tidak Transparan

Kasus Korupsi Pupuk Tasikmalaya Disorot, Kuasa Hukum Nilai Kejari Tidak Transparan

381

Ciamis , Mediasakti.id ,-

Penanganan dugaan korupsi pupuk bersubsidi 2021–2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya disorot karena dinilai janggal dan tidak transparan.

Kuasa hukum tersangka EN, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menilai perkara ini berpotensi melanggar asas keadilan. Ia menyebut kasus yang menjerat kliennya sudah pernah diputus Pengadilan Negeri Banjar (Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr) dan telah inkracht.

“Perkara sama sudah diusut dan diputus. Klien saya bahkan sudah menjalani hukuman,” ujar Junaedi, Kamis (9/10/2025).

Junaedi juga menegaskan, EN baru mengambil alih CV MMS pada Agustus 2024, sehingga tidak logis bila dijerat atas dugaan penyimpangan periode 2021–2023. Ia menilai tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan sarat kejanggalan.

Selain itu, Junaedi membantah adanya penyitaan 7.800 ton pupuk, karena faktanya tidak ditemukan barang bukti pupuk di lapangan. Barang yang disita, kata dia, justru kendaraan yang masih berstatus leasing.

Ia juga menuding adanya dugaan setoran dana dari para distributor pupuk kepada oknum kejaksaan, total mencapai sekitar Rp780 juta.

Atas dugaan kejanggalan tersebut, pihaknya meminta Kejati Jabar dan Kejagung RI memeriksa kinerja Kejari Tasikmalaya serta berencana melapor ke Komnas HAM.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, S.H., M.H., menegaskan penyidikan berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak pernah menyita 7.800 ton pupuk. Barang bukti hanya kendaraan dan perangkat elektronik, dan masih diaudit BPKP,” jelasnya.

Bobbi menambahkan, penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan distribusi pupuk dan kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

“Fokus kami tetap pada pemain inti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya. ( Dods ).