Beranda Regional Priangan Timur Dorong Transformasi Digital, DISKOMINFO Pangandaran Perkuat Pemanfaatan Domain”desa.id” Melalui Program Saba Desa

Dorong Transformasi Digital, DISKOMINFO Pangandaran Perkuat Pemanfaatan Domain”desa.id” Melalui Program Saba Desa

35

Pangandaran, Mediasakti.id ,-

15 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) terus melakukan akselerasi transformasi digital hingga ke pelosok desa.Langkah konkret yang tengah digencarkan adalah penguatan dan pemanfaatan domain desa.id sebagai identitas resmi digital pemerintahan desa di ruang siber.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 33 desa di Kabupaten Pangandaran telah sukses mengaktifkan dan menggunakan domain desa.id untuk website resmi mereka.

Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa di Pangandaran dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang lebih transparan, cepat, dan terpercaya.

Diskominfo Kabupaten Pangandaran secara proaktif menjalankan program “Saba Desa”. Melalui program ini, tim Diskominfo turun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait digitalisasi desa.

Fokus utama dari Saba Desa ini adalah melatih aparatur desa dalam mengelola website secara aktif, informatif, dan berkelanjutan, serta memanfaatkannya sebagai sarana keterbukaan informasi publik dan dokumentasi pembangunan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, menegaskan bahwa digitalisasi desa adalah sebuah keharusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di era modern.

“Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan bagi pemerintahan desa agar tidak tertinggal. Melalui program ‘Saba Desa’, kami turun langsung menjemput bola ke desadesa.
Tujuannya bukan sekadar agar desa memiliki website, tetapi kami memberikan pendampingan agar mereka mampu mengelola informasi secara aktif, transparan, dan berkelanjutan.
Website desa harus hidup dan membawa manfaat nyata bagi warganya,” ujar Tonton Guntari.

Pemanfaatan domain desa.id memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik.

Regulasi ini menjamin standar keamanan dan keabsahan identitas digital instansi pemerintah.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (Aptikasan) Diskominfo Pangandaran, Galih Avomegi, menjelaskan dari sisi teknis dan keamanan informasi.

Menurutnya, penggunaan domain resmi memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kredibilitas desa di dunia maya. “Domain desa.id memberikan tingkat keamanan dan tingkat kepercayaan publik yang jauh lebih tinggi dibandingkan domain biasa.

Ini adalah identitas resmi negara. Selain menjadi ruang arsip digital yang aman, website dengan domain ini sangat efektif untuk mempromosikan pariwisata dan produk UMKM desa. Yang terpenting, ini menjadi sarana ampuh untuk menangkal hoaks, karena masyarakat mendapatkan informasi yang bersumber langsung dari pemerintah desa yang sah,” jelas Galih.
diskominfo.pangandarankab.go.id.

(Toni T).