Cileungsi-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id –Tim gabungan satuan Reserse Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil melakukan pengungkapan pelaku pembunuhan seorang juru parkir yang terjadi di wilayah Cileungsi, beberapa waktu lalu yang terjadi pada (17/10/2021).
Kejadian yang terjadi di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut merenggut nyawa P, yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan dan sayatan di leher serta kaki.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. mengungkapkan Tim gabungan Sat Reskrim Bogor dan Polsek Cileungsi, yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan P ini, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH pada (23/10/2021) di rumahnya di daerah Cileungsi.
“Kemudian, penangkapan pelaku AH ini kita lakukan pengembangan. Yang mana dari pengembangan yang kita lakukan ini, didapati lagi dua orang pelaku berinisial ND (32) yang kita tangkap di daerah Sumedang dan DA (23) di daerah Majalengka. Sehingga total ada tiga tersangka yang menjadi dalang di balik tewasnya juru parkir tersebut,” ungkap Kapolres.
“Di mana tindakan pembunuhan yang di lakukan terhadap P ini direncanakan oleh tersangka AH, yang merupakan keponakan korban. Dari keterangan, Tersangka AH membunuh P yang merupakan pamannya ini dikarenakan sakit hati akibat adanya pengurangan setoran parkir dari korban,” lanjut Kapolres.
“Hal tersebut membuat AH sakit hati, sehingga timbul perencanaan pembunuhan terhadap P dengan menyewa jasa ND dan DA. Di mana dari perencanaan yang dilakukan tersebut NF dan DA ini dijanjikan imbalan 5 juta per orang oleh tersangka AH, namun hingga saat ini baru di bayarkan sebesar 1 juta rupiah,” katanya.
Atas Perbuatannya ketiga tersangka tersebut pun akan kita kenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, begitu tutupnya, (JP/Red).
Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.
Daftarkan email