Kabupaten Bandung / Kec Cikancung, mediasakti.id,- MUI Pc.Nu dan Tokoh Agama bersama masyarakat Se-kecamatan Cikancung kabupaten bandung provinsi Jawa barat menolak keras dengan adanya peredaran Obat-obatan terlarang dan minuman yang beralkohol (Miras),11/07/2022.
Pemasangan baliho dan sepanduk menolak keras Beredaran Obat-obatan terlarang dan minum beralkohol (Miras), Dipasang di setiap Desa Se-Kecamatan Cikancung.
MWC NU Cikancung bersinergi dengan MUI, pemerintah Kecamatan, Kepolisian, Satpol PP, Desa, dan para ulama.
NU Kecamatan Cikancung sejak dahulu sudah menolak keras peredaran miras, Dan sampai sekarang kita tetap konsusten, ucapnya.
Atang Syarifudin menilai, tidak ada manfaat sama sekali dari minuman keras. Bahkan banyak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat, baik dari sisi kerusakan fisik maupun akal sehat masyarakat, sehingga hanya merusak generasi muda.
Lanjutnya, peredaran miras yang begitu masif dikhawatirkan akan mengalami kemerosotan moral di masyarakat.
”Dengan melakukan himbauan berupa pemasangan spanduk menolak peredaran miras di Kecamatan Cikancung, merupakan salah satu upaya kita secara pro aktif melakukan pencegahan dan sekaligus pengawasan, karena dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kemorosotan moral yang lebih jauh,” jelas Atang Syarifudin.
Hal itu juga disampaikan Ketua MUI Kecamatan Cikancung KH. Asep Saepudin, Minuman keras ( miras) merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya, katanya.
Masih Kata Ketua MUI Cikancung, miras menimbulkan mudharat yang besar. Karena akan menimbulkan efek negatif, sehingga kualitas sumber daya manusia bisa terhambat akibat minum miras.
Kecamatan Cikancung terkenal dengan warga masyarakatnya yang nyantri, adalah sesuatu yang sangat buruk sekali bagi citra masyarakat Cikancung seandainya miras begitu bebasnya beredar luas di masyarakat,
Penulis: Deden






















