Beranda Regional Jabodetabek Masyarakat Kabupaten Bogor Meminta Pemkab Bogor Lebih Baik Dalam Menyikapi Persoalan Perizinan...

Masyarakat Kabupaten Bogor Meminta Pemkab Bogor Lebih Baik Dalam Menyikapi Persoalan Perizinan ke Pengusaha

753

Ciseeng-Kabupatem Bogor, Mediasakti.id – Sekretaris LSM IMW Bogor Raya, Machmud Supriadi SE mengungkapkan, dengan adanya pembangunan tower-tower baru yang melanggar Perda karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) seharusnya ditindak oleh Dinas terkait. Hal ini disampaikan usai kunjungan nya kelokasi, Kp Cibangkong RT 06 RW 01 Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kab Bogor, Jum’at (3/12/2021).

Dan PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi lingkungan Kp Kaum RT 01/ RW 01 Kelurahan Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten bogor.

PT. IBS Alamat : lingkungan kaum Rt01/Rw01 Kelurahan Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor

Disampaikan Machmud Supriadi SE ke Media Sakti Indonesia, tentunya ini sikap yang sangat tidak baik dan jangan dibiarkan seolah Pemerintah acuh dan seolah tidak paham akan tugas pokok fungsinya, seperti pembangunan tower milik MitraTEL dan PT IBS yang berlokasi di Kecamatan Ciseeng.dan Kecamatan Citeureup.

Tentunya sudah sangat jelas, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan menara/tower, namun tetap melakukan kegiatan pembangunan tanpa adanya sikap serta tindakan dari penegak Perda. Dimana hal itu sudah di atur sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2015.

Selanjutnya Machmud Supriadi SE menerangkan, katanya, saya selaku Sekretaris LSM IMW Bogor Raya sangat menyayangkan, dengan lemahnya kinerja SATPOL-PP Kabupaten Bogor selaku penegak Perda.

PT. MitraTEL Alamat : Kp. Bangkong Rt06/Rw01 Desa Cibeunteung Muara Kecamatan Cieseng Kabupaten Bogor

Dengan demikian kami menduga adanya kerjasama antara Satpol-PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda dengan pengusaha tower, ungkapnya pada MediaSakti Indonesia.

Jaringan seluler memang sangat diperlukan oleh masyarakat saat ini, guna menunjang program Pemerintah dan itu kami apresiasikan, dan kami selaku sosial control menghimbau, serta menginginkan agar pengusaha-pengusaha tower tersebut melakukan pengurusan perizinannya terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan/aktivitas pembangunan, sehingga hal itu akan menjadi lebih baik, jelasnya Machmud.

Machmud menambahkan, Untuk Satpol-PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda, kami berharap sebagai masyarakat, meminta bekerjalah lebih baik dan jangan mau di intervensi oleh pihak yang memiliki kepentingan, tegakkanlah kebenaran dan keadilan, lakukan apa yang seharusnya dilakukan, agar dikemudian harinya, hal ini tidak menjadi masalah dan jalankan fungsinya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) adalah sasaran utama dalam pekerjaan, dan jangan hanya berpangku tangan, pungkasnya.

Jurnalis : Jon Piter

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email